Pengedar Narkoba Asal Tugumulyo Musi Rawas Diamankan

Jumat 22 Mar 2024 - 21:24 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Ditegaskan kasat, dengan adanya perkara itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)

Kategori :