Siap-siap, 22 April MK Umumkan Putusan Perkara Sengketa Pilpres

Jumat 22 Mar 2024 - 21:49 WIB
Reporter : RIENA
Editor : RIENA

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah resmi mengumumkan hasil Pilpres tahun 2024.

Dan itu artinya giliran Mahkamah Konstitusi (MK) yang mulai membuka laporan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Pilpres 2024.

Dikutip dari Disway.id, Jumat 22 Maret 2024, 22 April MK targetkan sudah mengumumkan hasil putusan perkara sengketa Pilpres. Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pendaftaran sidang dibuka pada 25 Maret 2024.

"Jadi, hitungannya hari kerja. Cuti bersama maupun cuti lebaran itu tidak dihitung hari kerja,” kata Fajar dikutip dari Disway.id Jumat, 22 Maret 2024. 

BACA JUGA:Waduh, THN AMIN Minta Pemungutan Suara Diulang

Fajar mengatakan jadwal tersebut telah sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan itu berisi soal sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diputus dalam 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK. 

"Jadi cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Terhitung dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus," tutur Fajar.

"Ya kalau terpotong pasti, libur lebaran itu kan tanggal 8,9,10,11,12,13 dan itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 terus sampai ke tanggal 22," sambungnya. 

Fajar menambahkan, masa tenggat penyelesaian sengketa Pilpres sesuai payung hukumnya adalah 14 hari kerja dan 30 hari kerja untuk Pileg. 

BACA JUGA:Momen Mensos Tri Rismaharini, Nangis di Tengah Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI Pada Selasa 19 Maret

Dengan demikian, ketika tanggal merah di hari raya lebaran atau cuti bersama, tidak termasuk hari yang dihitung sebagai hari kerja.

“Jadi hitungannya itu hari kerja, artinya cuti-cuti bersama, libur lebaran itu tidak dihitung sebagai hari kerja,” tutup Fajar. (*)

Kategori :