Waduh, THN AMIN Minta Pemungutan Suara Diulang

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).-Foto : Disway.id-

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID  - Yakin jika penyelenggaraan Pemilu tahun 2-24 banyak terjadi pelanggaran, Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) resmi melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Bahkan tidak tangging-tanggung, mereka juga meminta agar diadakan pemungutan suara ulang. 

Dikutip dari Disway.id, Kamis 21 Maret 2024 Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Ari Yusuf Amir mengaku tak mempersalahkan hasil Pilpres dari pasangan calon nomor urut 1 itu.

Namun, kata dia, pihaknya mempersalahkan proses untuk mendapatkan hasil tersebut.  

"Ini bukan persoalan hasil, Ini persoalan proses. Proses bagaimana mendapatkan hasil itu. Kita menginginkann bahwa pemilu ini berjalan dengan jujur, adil, bebas. Tapi fakta yang kami temukan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," kata Ari di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.

BACA JUGA:Momen Mensos Tri Rismaharini, Nangis di Tengah Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI Pada Selasa 19 Maret

Atas dasar itulah, kata Ari, pihaknya mengajukan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ari mengatakan dalam laporan tersebut ia mempersalahkan pencalonan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Terlebih, lanjut Ari, Gibran merupakan anak dari Presiden. Sehingga, bisa memberikan dampak yang begitu luar biasa. 

"Nah dampak inilah yang kami uraikan bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami," ungkapnya.

Ia berharap adanya pemungutan suara diulang tanpa diikuti oleh cawapres nomor urut 2 apabila gugatannya itu diterima sebagai argumen yang kuat oleh MK.

BACA JUGA:H Fauzi Amro Berhasil Raih Suara Terbanyak di Sumatera

"Jadi seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh mahkamah konstitusi tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini dan itu diganti calon wakil nya silahkan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil dengan bebas," imbuhnya.

Diketahui, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) resmi mengugat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan