Pengusaha yang terlambat bayar THR dikenakan sanksi. Hal itu diatur pada BAN IV Pasal 10 ayat (1) Pengushana terlambangt membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/buruh sebegaimana dimajdu dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Ayat (2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.
Ayat (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelolah dan dipergunakan untuk kesejahteraaan Pekerja/Buruh yang diatur dalam Peraturan Perusahan atau perjanjian kerja bersama.
BACA JUGA:Apakah Pekerja Ojol Akan Mendapatkan THR, Berikut Penjelasannya
Pasal 11 ayat (1) Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/buruh sebagaimna dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif.
Ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (*)