LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Sahabat, zakat sebagai instrumen keuangan syariah memiliki berbagai jenisnya. Kali ini, zakat melingkupi hasil perkebunan bukan makanan pokok seperti kelapa sawit. Kelapa sawit bukanlah zakat perkebunan, melainkan termasuk jenis lain. Lalu bagaimana cara menghitung zakat perkebunan sawit?
Kira-kira, termasuk jenis zakat apakah perkebunan sawit itu dan bagaimana cara menghitungnya?
Yuk, simak pembahasan konsultasi syariah dari Ustadz Zul Ashfi Abu Fairouz yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman zakat.or.id.
Seorang petani, mempunyai kebun sawit yang pengairannya dari hujan. Perawatannya membutuhkan pupuk. Lalu bagaimana dengan zakat untuk kebun sawit?
BACA JUGA:Hj Ratna Machmud Bayar Zakat Mal Rp 200 Juta
Ustadz Zul Ashfi Abu Fairouz menjelaskan, pada dasarnya tanaman pertanian yang dikenai zakat hanya dua kategori.
Pertama, biji-bijian yang menjadi sumber makanan pokok seperti padi, gandum, dll.
Kedua, buah-buahan yang hanya diterapkan pada buah kurma dan anggur.
Bagaimana dengan tanaman lain?
BACA JUGA:Ternyata ini Hukuman Bagi Orang yang Tidak Berzakat
Tanaman lain akan menjadi sumber zakat apabila menjadi bagian usaha produktif, termasuk dalam hal ini pertanian sawit, kelapa, kapas, kopi, coklat, dll.
Pertanian jenis ini memiliki pencirian seperti menanamnya dengan niat utama untuk diniagakan. Ciri lainnya adalah tanaman ini bersifat menahun.
Imam Syairazi di dalam al Muhadzzab mengatakan ‘Harta niaga wajib dizakati berdasar hadits riwayat Abu Dzar, sesungguhnya Nabi saw telah bersabda: ‘Unta ada ketentuan zakatnya, sapi ada ketentuan zakatnya, di dalam kapas ada ketentuan zakatnya. Karena niaga merupakan kinerja yang bertujuan untuk mengembangkan harta, maka ia menjadi berikatan dengan zakat sebagaimana penggembalaan yang berlaku atas hewan ternak‘
Di dalam hadis yang dinukil oleh Imam Syairazi disebutkan sebuah tanaman pertanian yaitu kapas.
BACA JUGA:Baznas Lubuklinggau Tetapkan Zakat Fitrah Beras 2,5 Kilogram atau Uang Rp 35 Ribu