Begini Cara Membeli Barang Secara Kredit Agar Tidak Riba
Ustadz Dr Erwandi, M.A- -foto tangkap layar channel youtube Fatwa TV Official- -
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Begini cara membeli barang secara kredit agar tidak riba. Akad dengan ketentuan margin dan tidak ada denda keterlambatan.
Ustadz Dr Erwandi Tarmidzi, M.A anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad menjelaskan Financial Technology memindahkan transaksi dari offline menjadi online dalam keuangan.
"Umpanya lembaga keuangan baik itu bank atau berbagai bentuknya pemilik dana meminjamkan dana kepada pihak yang membutuhkan dan pada waktunya peminjam dana kembalikan uang yang dipinjam dengan persyaratan dari awal bahwa ada penambahan dibayarkan berlebih, hukumnya adalah disepakati oleh para ulama hukumnya riba," katanya saat menyampaikan rilis hasil Sidang Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad pada acara Fokus Cam 2 di Kota Lubuk Linggau dikutif KORANLINGGAUPOS.ID dari channel youtube Fatwa TV Official, Minggu 9 Februari 2025.
Ia menegaskan meminjam uang ada kesempatan dari awal dibayar lebih atau ada bunganya hukumnya haram baik secara offline maupun secara online juga hukumnya riba.
BACA JUGA:4 Keadaan Hukum Puasa Ramadhan Bagi Musafir
BACA JUGA: 7 Poin Hukum Jual Beli Kucing Dikaji Dari Hadis
Maka Peer-to-Peer (P2P) Lending adalah layanan pinjam-meminjam online yang menghubungkan pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower) yang skemanya sama persis dengan yang offline hukumnya tidak berbeda tetap saja berbuat riba.
"Dengan cara offline hukumnya haram riba dan dilakukan dengan cara online juga tetap haram," jelasnya.
Kemudian financial technologi ini digunakan juga oleh lembaga keuangan syariah maka tentunya kembali kepada akad-akad yang digunakan oleh bank syariah tersebut .
Bila bank syariah menggunakan akad murabahah untuk memenuhi kebutuhan barang yang diinginkan oleh nasabah.
BACA JUGA:MUI : Haram Hukumnya Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg dan BBM Bersubsidi bagi Orang Kaya
BACA JUGA:Dewan Fatwa Menyimpulkan 8 Hukum Sulap Begini Hukumnya
Maka ketika nasabah mengajukan pembiayaan hendaklah dipenuhi rukun dan syaratnya di mana barang terlebih dahulu dimiliki oleh pihak financial technology.
Kemudian setelah barang dimiliki baru dibuat akad dengan akad yang tidak mengandung unsur riba, maka hukum asalnya halal.