Dewan Fatwa Menyimpulkan 8 Hukum Sulap Begini Hukumnya

Ustadz Dr. Abdullah Roy-Foto : Dok Linggau Pos-

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Berdasarkan Keputusan sidang Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad menghasilkan 8 fatwa hukum sulap.

Hukum permainan sulap yang mengandung unsur sihir adalah sebuah kekufuran.

Keputusan tersebut diambil dalam kegiatan Focus Cam 2 Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad di Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025.

Dilansir KORANLINGGAUPOS dari channel youtube Fatwa TV Official Ustadz Dr. Abdullah Roy menyampaikan 8 fatwa hukum sulap berdasarkan hasil keputusan dewan fatwa yang pertama Hukum permainan sulap yang mengandung unsur sihir adalah sebuah kekufuran.

BACA JUGA:Begini Derajat Hadis Adzan di Telinga Bayi Menurut Dewan Fatwa

BACA JUGA:Begini Kesimpulan Dewan Fatwa Tentang Hukum Membeli Gas Bersubsidi

Contoh sulap unsur sihir diantaranya terbang dengan bantuan jin. Atau kebal dari tusukan dengan bantuan jin dan lain-lain. 

"Yang demikian terjadi ketika sulap tersebut melibatkan persekutuan dengan setan atau jin yang ini merupakan kekufuran yang nyata," jelasnya.

Kedua permainan sulap yang mengandalkan kecepatan tangan zat kimia alat pendukung dan yang sejenisnya yang tidak melibatkan permintaan pertolongan kepada setan hukumnya adalah haram, apabila dikhawatirkan menjadi wasilah atau jalan menuju kekufuran.

Misalnya sulap yang bermula dari penggunaan kecepatan tangan kemudian timbul keinginan dari pesulap untuk terlihat lebih hebat di mata manusia.

BACA JUGA:Hukum Mengqadha Shalat, Tiga Rekomendasi Dewan Fatwa

BACA JUGA:Fokus Camp ke-2 Dewan Fatwa di Kota Lubuk Linggau Hasilkan 9 Fatwa

Akhirnya dapat berujung pada meminta bantuan kepada jin yang demikian diharamkan apabila mengandung tasyabuh penyerupaan dengan sihir. 

Karena jelas permainan sulap memberikan kesan adanya kekuatan gaib seperti yang dilakukan oleh tukang sihir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan