Begini Kesimpulan Dewan Fatwa Tentang Hukum Membeli Gas Bersubsidi

Ustadz Dr. Musyaffa' Addariny, M.A -foto tangkap layar channel youtube Fatwa TV Official---

KORANLINGGAUPOS.ID - Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, Ustadz Dr. Musyaffa' Addariny, M.A menjelaskan hukum membeli gas bersubsidi dari hasil sidang Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad di Kota Lubuk Linggau.

Menurutnya mengenai hukum membeli gas bersubsidi ini banyak ditanyakan oleh masyarakat karena memang sangat berhubungan dengan kehidupan mereka dalam keseharian mereka.

"Hasil sidang yang kami simpulkan yang pertama jual beli gas LPG bersubsidi bagi pihak yang tidak memenuhi kriteria yang disebutkan oleh pemerintah adalah termasuk tindakan yang dilarang karena itu tindakan melanggar peraturan Pemerintah," katanya dikutif KORANLINGGAUPOS.ID dari channel youtube Fatwa TV Official, Rabu 28 Januari 2025.

"Melanggar peraturan pemerintah sangat bertentangan dengan hadis-hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang mewajibkan kepada kaum muslimin untuk taat dan patuh kepada pemerintah muslim yang sah," tambahnya.

 BACA JUGA:Disperindag Musi Rawas Sebut Pangkalan Jual Gas LPG 3 Kg Rp 18.500 Per Tabung

BACA JUGA:Kompor Listrik Solusi Gas LPG Sulit, 9 Rekomendasi Msak Berkualitas Tanpa Gas

Lalu kesimpulan ke-2,  kriteria yang disebutkan oleh pemerintah adalah konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro nelayan, sasaran petani sasaran.

"Para jemaah sekalian Rahimah wa rahimakumullah apakah Anda masuk dalam kriteria ini apabila jawabannya Iya maka anda dibolehkan untuk menggunakan gas melon atau gas LPG melon bersubsidi itu," jelasnya.

Kesimpulan yang ketiga jual beli gas LPG bersubsidi bagi pihak yang tidak memenuhi kriteria Pemerintah tersebut adalah sah secara syariat karena terpenuhinya syarat dan rukun jual beli padanya.

Adapun larangan yang ada yang tertulis dalam peraturan maka itu berkaitan dengan sebab dari luar sehingga tidak mempengaruhi keabsahan akadnya.

 BACA JUGA:Mulai Besok! Subsidi Gas LPG 3 Kg Resmi Berubah Syarat dan Cara Dapatkannya

BACA JUGA:Panci Listrik Solusi Gas LPG Sulit, Berikut 18 Rekomendasi Panci Elektrik Terbaik 2025

Jadi disini harus dibedakan antara sahnya akad jual beli dengan apakah dia berdosa melakukannya atau tidak dari sudut pandang sahnya akad jual beli tersebut.

Maka secara syariat akad jual belinya sah karena dua belah pihak misalnya saling reda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan