Mulai Besok! Subsidi Gas LPG 3 Kg Resmi Berubah Syarat dan Cara Dapatkannya

Mulai Besok! Subsidi Gas LPG 3 Kg Resmi Berubah Syarat dan Cara Dapatkannya-tangkap layar-

KORANLINGGAUPOS.ID – Subsidi gas LPG 3 kg mulai besok resmi berubah syarat dan cara mendapatkannya.

Pemerintah telah menetapkan subsidi gas LPG 3 kg hanya akan didapatkannya dengan syarat terbau ini.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan gas LPG 3 kg mulai besok sudah mempunyai aturan baru.

Masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg wajib terdaftar dalam program Subsidi Tepat MyPertamina.

BACA JUGA:Gas LPG 3 Kg Langkah Ini Penjelasan Kadisperindag Kota Lubuk Linggau

BACA JUGA:Wakil Rakyat Desak Dinas PU Cipta Karya Musi Rawas Perbaiki Saluran Irigasi Jebol

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi rumah tangga, tetapi juga bagi usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.

Sistem Merchant Apps Pangkalan (MAP) diperkenalkan untuk mencatat setiap transaksi LPG 3 kg secara digital.

MAP ini mulai diterapkan sejak Juni 2024 oleh Pertamina Patra Niaga.

Sistem ini bertujuan untuk mempermudah pendataan, memastikan distribusi subsidi tepat sasaran, dan memantau konsumsi LPG 3 kg per individu. Hal ini juga untuk menjamin transparansi penggunaan subsidi.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pengguna Gas LPG 3 Kg Bakal Dapat Bansos Hingga Rp300 Ribu, Simak Ketentuannya

BACA JUGA:Warga Kesulitan LPG 3 Kg, Begini Penjelasan Pertamina dan Disperindag Lubuk Linggau

Syarat Baru untuk Usaha Mikro

Selain rumah tangga, usaha mikro juga harus memenuhi persyaratan baru agar bisa membeli LPG 3 kg bersubsidi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan