Mulai Besok! Subsidi Gas LPG 3 Kg Resmi Berubah Syarat dan Cara Dapatkannya
Mulai Besok! Subsidi Gas LPG 3 Kg Resmi Berubah Syarat dan Cara Dapatkannya-tangkap layar-
Pemilik usaha mikro diwajibkan melampirkan surat keterangan usaha dari kepala desa atau lurah setempat.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Berikut Cara Daftar Subsidi Tepat
Pendaftaran Subsidi Tepat untuk gas LPG 3 kg masih dapat dilakukan hingga saat ini. Berikut langkah-langkahnya:
BACA JUGA:Orang-orang ini Dilarang Pakai LPG 3 Kg, Apakah Kamu Termasuk?
BACA JUGA:Truk Hino Tengki LPG Senggol Honda Beat, Kepala SD di Musi Rawas Meninggal Dunia
1. Kunjungi Pangkalan Elpiji (LPG)
Bawa KTP ke pangkalan LPG terdekat.
2. Petugas Akan Mencatat NIK
Petugas akan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dalam sistem.
3. Surat Keterangan untuk Usaha Mikro
Jika Anda adalah pemilik usaha mikro, Anda harus menyertakan surat keterangan usaha.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah, dan setelah terdaftar, Anda masih bisa membeli LPG 3 kg tanpa menunggu verifikasi.
BACA JUGA:Warga Antre Panjang Beli LPG, Kondisi Akhir Tahun di Lubuk Linggau
BACA JUGA:3 Pengoplos LPG 3 Kg ke 12 Kg Ditangkap, Berikut Peran Masing-masing Tersangka