Orang-orang ini Dilarang Pakai LPG 3 Kg, Apakah Kamu Termasuk?

Terdapat beberapa komponen masyarakat yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah.-Foto: Dokumen-Pertamina

LUBUKLNGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.

Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi. 

Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

BACA JUGA:Rutinkan Pengawasan ke Pangkalan LPG 3 Kg

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Lalu siapa saja orang yang berhak menggunakan LPG 3 Kg?

Sales Branch Manager IV Sumatera Selatan Nanda Septiantoro saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID mengatakan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

BACA JUGA:Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Kuota LPG Lubuklinggau Muratara Musi Rawas Bertambah

Ia menjelasakan, pengguna LPG tabung 3 kg berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Jo Perpres 70 Tahun 2021 Tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG Tabung 3 kg dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 jo Perpres 71 Tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran, maka terdapat 4 golongan masyarakat yang berkah menggunakan LPG 3 Kg.

Pertama, rumah tangga yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG tabung 3 kg termasuk tabung kompor gas beserta peralatan lainnya.

Kedua, pengguna LPG 3 kg juga diperbolehkan bagi usaha mikro yang artinya adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG tabung 3 kg termasuk tabung kompor gas serta peralatan lainnya.

Ketiga, pengguna LPG tabung 3 kg juga nelayan sasaran yang yaitu orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horse power.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan