Rutinkan Pengawasan ke Pangkalan LPG 3 Kg

Pangkalan LPG 3 Kg.-Foto: tangkapan layar-Antara

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) rutinkan pengawasan ke pangkalan LPG 3 Kilogram.

Pengawasan ini mereka lakukan bersama pihak pertamina

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disperindag Kota Lubuklinggau Medhioline Sapta Windu melalui Kabid Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting Lainnya, Andang Arwandi saat dibincangi KORAN LINGGAUPOS.ID, kemarin.

Salah satu yang mereka awasi yakni mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET). Jangan sampai pemilik pangkalan menjual LPG 3 Kg diatas HET yang sudah ditetapkan. 

BACA JUGA:Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Kuota LPG Lubuklinggau Muratara Musi Rawas Bertambah

"Disperindag bersama Pertamina  mengawasi untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga LPG sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya, kemarin.

Tak hanya itu, mereka juga rutin melakukan pengawasan untuk memastikan tak ada kelangkaan LPG di masyarakat dan mengingatkan pangkalan isi LPG yang dijual tidak berkurang. 

"Upaya kita ketika ada gejolak, melakukan operasi pasar LPG murah guna memastikan ketersedian LPG 3 Kg bagi masyarakat dengan harga sesuai dengan HET," ungkapnya.

Andang mengakui, pengawasan sangat penting dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat dengan hargo HET dengan kualitas bagus. 

BACA JUGA:Warga Sulit Beli LPG 3 Kg Pj Walikota Lubuklinggau Janjikan OP LPG Jelang Idul Adha

"Hanya saja mekanisme pengawasan ini bukan hanya dari Disperindag saja. Namun juga dilakukan oleh pihak agen. Agen itu harus melakukan pembinaan ke pangkalan,. Pertamina juga melakukan pengawasan sama Disperindag ," tegasnya.

Ia menegaskan ketika ada konsumen mendapati pangkalan menjual LPG 3 Kg tidak kesesuaian HET maka segera dilaporkan ke Disperindag, agen hingga pihak Pertamina. 

"Namun laporan tersebut harus disertai bukti bahwasannya memang benar terjadinya mereka membeli LPG 3 Kg tidak kesesuain HET. Untuk buktinya bisa berupa video, foto, atau berupa bukti seperti struk pembelian," pesannya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan