Orang-orang ini Dilarang Pakai LPG 3 Kg, Apakah Kamu Termasuk?

Terdapat beberapa komponen masyarakat yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah.-Foto: Dokumen-Pertamina

BACA JUGA:Warga Sulit Beli LPG 3 Kg Pj Walikota Lubuklinggau Janjikan OP LPG Jelang Idul Adha

Keempat, pengguna LPG tabung 3 kg juga hanya boleh bagi petani sasaran yakni orang yang memiliki lahan pertanian paling luas setengah hektar kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau holtikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 horse power.

Lalu siapakah yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg?

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 dilarang menggunakan LPG tabung 3 Kg bagi usaha Restoran, Hotel, Usaha Binatu, Usaha Batik, Usaha Peternakan, Usaha Pertanian, Usaha Tani Tembakau, dan Usaha Jasa Las.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan