Begini Derajat Hadis Adzan di Telinga Bayi Menurut Dewan Fatwa
Ustadz Nizar Sa'ad Jabal, Lc, MPd -tangkap layar channel youtube Fatwa TV Official---
KORANLINGGAUPOS.ID - Hasil pembahasan derajat hadits adzan di telinga bayi oleh Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad.
Pembahasan berlangsung dalam kegiatan Fokus Camp 2 di Kota Lubuk Linggau.
Hal tersebut kata Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, Ustadz Nizar Sa'ad Jabal, Lc, MPd dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari channel youtube Fatwa TV Official, Kamis 30 Januari 2025.
Dijelaskannya, studi analisis hadis-hadis yang berbicara tentang adzan pada bayi di telinga kanan dan iqomah di telinga yang kiri.
BACA JUGA:Begini Kesimpulan Dewan Fatwa Tentang Hukum Membeli Gas Bersubsidi
BACA JUGA:Hukum Mengqadha Shalat, Tiga Rekomendasi Dewan Fatwa
"Bagaimana status dan kedudukan hadis-hadis yang berkaitan dengan masalah bayi yang baru lahir kemudian diadzani di telinga kanan lalu iqomah di telinga yang kiri," katanya nada bertanya.
Bagaimana status hadis-hadis ini menurut para ulama hadis dan berdasarkan studi ilmiah kritis yang dilakukan oleh para asatidzah dewan fatwa memutuskan :
Pertama semua hadits dalam bab ini derajatnya berkisar antara palsu dan sangat lemah.
Yang paling ringan kedhaifannya maksudnya kelemahan dari hadis ini dibanding dengan hadis-hadis lainnya dalam bab ini adalah hadits Abu rafi' yang merupakan dalil utama dalam masalah ini.
BACA JUGA:Fokus Camp ke-2 Dewan Fatwa di Kota Lubuk Linggau Hasilkan 9 Fatwa
BACA JUGA:Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad Adakan Focus Camp Ke-2 di Kota Lubuk Linggau
Artinya di sini ada empat hadis dalam masalah ini dan semuanya sebetulnya hadisnya itu tadi antara palsu dan lemah.
Dan yang paling ringan tingkat lemahnya adalah hadits Abu Rafi' dari empat hadis yang berkaitan dengan masalah ini.