Besaran Zakat Fitrah di Sumatera Selatan 2025 Telah Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Besaran Zakat Fitrah di Sumatera Selatan 2025 Telah Ditetapkan, Berikut Rinciannya-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M.
Berdasarkan kutipan koranlinggaupos.id dari laman Sumbagsel.detik.com, dijelaskan dalam keputusan bersama, zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa.
Jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya mencapai Rp 37.500 per orang dengan asumsi harga beras Rp 15.000 per kilogram.
Ketua Baznas Sumsel, Ahmad Marjundi, menyampaikan bahwa zakat fitrah dapat dikeluarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum khatib selesai membaca khutbah pada salat Idul Fitri.
BACA JUGA:BAZNAS Kota Lubuk Linggau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025
"Zakat fitrah boleh dibayarkan di awal Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri, tepatnya sebelum khutbah selesai dibacakan," ujarnya pada Kamis 13 Maret 2025.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi zakat kepada yang berhak menerimanya sehingga dapat dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Penetapan besaran zakat fitrah ini juga mempertimbangkan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat.
Plt Kepala Kantor Kemenag OKU Timur, Sariyono, menambahkan bahwa masyarakat yang ingin berzakat dalam bentuk beras dianjurkan menggunakan beras yang berkualitas baik, minimal setara dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
BACA JUGA:BAZNAS Musi Rawas Segera Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah
"Jika masyarakat ingin membayar lebih dari 2,5 Kg beras, tentu diperbolehkan.
Begitu juga jika membayar dalam bentuk uang, standar yang ditetapkan adalah Rp 15.000 per Kg," jelasnya.
Meskipun harga beras dapat berfluktuasi di berbagai daerah, keputusan ini menjadi pedoman dasar agar masyarakat memiliki acuan yang jelas dalam membayar zakat fitrah.
Selain zakat fitrah, pertemuan tersebut juga menetapkan aturan mengenai zakat harta atau zakat mal.