Besaran Zakat Fitrah di Sumatera Selatan 2025 Telah Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Besaran Zakat Fitrah di Sumatera Selatan 2025 Telah Ditetapkan, Berikut Rinciannya-Tangkap Layar -

BACA JUGA:Berikut Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan 1445 H/2024 M

Bagi individu yang memiliki harta tertentu seperti pendapatan dari perdagangan, usaha sewa rumah, tabungan atau deposito, emas, dan perak yang mencapai nisab setara 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), maka diwajibkan membayar zakat sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki.

Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diimbau untuk lebih sadar akan kewajiban zakatnya, baik zakat fitrah maupun zakat harta, guna membantu sesama yang membutuhkan.

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu dan memiliki kelebihan rezeki. 

Dana yang terkumpul akan didistribusikan kepada fakir miskin dan golongan yang berhak menerimanya sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat Idul Fitri.

BACA JUGA:Zakat Fitrah 2025 Rp 35.000 per Orang, Ini Rinciannya

Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, diharapkan umat Islam dapat menyucikan jiwa, membersihkan harta, serta mempererat tali persaudaraan di tengah masyarakat.

Penetapan besaran zakat fitrah tahun 2025 di Sumatera Selatan sebesar 2,5 Kg beras atau Rp 37.500 per orang telah melalui kajian dan kesepakatan bersama. 

Masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berhak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan