Berikut Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan 1445 H/2024 M
Tampak seorang warga sedang menerima zakat fitrah berupa beras.-Foto : Dokumen Kemenag Sumsel -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID –Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 166/Kw.06.6/BA.00/03/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota/Kabupaten se-Sumatera Selatan Tahun 1445 H atau 2024 Masehi.
Zakat Fitrah wajib dilaksanakan berdasarkan hadis dari Abdullah bin ‘Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum (HR. Muslim).
Berdasarkan hadis di atas, Ali Yusuf menjelaskan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat bagi para muzakki adalah selama bulan Ramadan.
Ungkapan hadis Nabi SAW “min ramadan” sejatinya telah menunjukkan bahwa sepanjang bulan Ramadan adalah waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah. Karenanya, batas akhir mengeluarkan zakat fitrah bagi para muzakki adalah sebelum Salat Idul fitri.
BACA JUGA:5 Amalan Terbaik Malam Nuzulul Quran di Bulan Ramadan
Pendapat di atas juga diperkuat dengan hadis dari Ibnu ‘Abbas yang menegaskan bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikan Zakat Fitrah sebelum shalat ‘Id, maka itu adalah zakat diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat ‘Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah (HR. Abu Dawud).
“Karena zakat fitrah ini wajib, kalau orang lalai bisa jadi dosa. Karenanya harus disegerakan mengeluarkan zakat. Boleh di awal, tengah, atau akhir Ramadan. Ini bagi muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat,” jelas Ali.
Setelah mengeluarkan zakat fitrah dan dikumpulkan oleh panitia zakat, lalu kapan zakat tersebut didistribusikan kepada orang-orang fakir dan miskin?
Ali menjelaskan bahwa distribusi zakat diutamakan sebelum salat Id. Tetapi apabila ada kondisi tertentu terkendala teknis distribusi, maka diperbolehkan atau sah-sah saja.
BACA JUGA:Jelang Akhir Ramadan 1445 H, ini Waktu dan Amalan Terbaik saat I’tikaf
Menurutnya, titik tekan keharusan dilaksanakan sebelum salat Id dalam hadis Abu Dawud di atas, sejatinya ada pada mengeluarkan zakat dari para muzakki, bukan pada distribusi zakat kepada fakir miskin.
Bagi Ali Yusuf, kata kunci hadis Abu Dawud di atas ada pada muzakki, yaitu harus mengeluarkan zakat sebelum salat Id. Karena kalau mengeluarkan zakat setelah salat Id, dihitung pahala sedekah, yang artinya kita tidak melaksanakan kewajiban zakat fitrah.
Sementara distribusi zakat masih ada pertimbangan boleh didistribusikan sepanjang tahun. Hal tersebut sebagai jalan paling maslahat apabila zakat yang terkumpul begitu banyak yang mungkin akan kesulitan bila harus didistribusikan dalam tempo yang singkat.
Lalu siapa yang berhak menerima zakat fitrah?