Berikut Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan 1445 H/2024 M
Tampak seorang warga sedang menerima zakat fitrah berupa beras.-Foto : Dokumen Kemenag Sumsel -
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman muhammadiyah.or.id zakat fitrah diprioritaskan untuk fakir dan miskin yang berhak menerimanya. Dasar penetapan ini terletak pada hadis Ibnu ‘Abbas yang menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bukan hanya untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa, tetapi juga untuk memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
BACA JUGA:Ramadan 2024, Zodiak Paling Boros Mengelola Keuangan saat Lebaran
Hadis tersebut berbunyi: “Dari Ibnu ‘Abbas (diriwayatkan), ia berkata; Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-ia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Id, maka itu adalah zakat diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat ‘Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah.” (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-hakim).
Para fakir atau al-fuqara’ adalah mereka yang benar-benar tidak memiliki apa-apa, mereka yang hidup dalam kemiskinan yang tak terduga seperti para lansia tanpa penghasilan, korban bencana yang kehilangan segalanya, atau anak-anak yang tidak bisa melanjutkan pendidikan dasar karena kekurangan biaya.
Sementara itu, orang-orang miskin atau al-masakin memiliki sedikit lebih banyak sumber daya, tetapi masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Mereka mungkin memiliki pekerjaan atau usaha kecil, tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka seperti biaya pengobatan atau pendidikan.
Zakat Fitrah bertujuan membantu fakir miskin merayakan hari raya dengan sukacita, sehingga mereka bisa merasakan kebahagiaan seperti saudara-saudara mereka yang lebih beruntung. Selain itu, Zakat Fitrah juga memiliki peran penting dalam membersihkan jiwa si kaya dari sifat kikir dan akhlak tercela lainnya. Dengan memberikan Zakat Fitrah, si kaya diajarkan untuk menjadi pribadi yang mulia dan pemurah.(*)
Besaran Zakat Fitrah Kabupaten/Kota di Sumsel 1445 H/2024 M:
1. Kota Palembang Zakat Fitrah Rp 37.500 Fidyah Rp 45.000
2. Kabupaten Musi Rawas Zakat Fitrah Rp 35.000 Fidyah Rp 25.000
3. Kabupaten Ogan Ilir Zakat Fitrah Rp 38.000 Fidyah Rp 45.000
4. Kabupaten Lahat Zakat Fitrah Rp 40.000 Fidyah Rp 40.000
5. Kabupaten Musi Banyuasin Zakat Fitrah Rp 40.000 Fidyah Rp 35.000
6. Kabupaten Muratara Zakat Fitrah Rp 35.000 Fidyah Rp 20.000
7. Kota Lubuklinggau Zakat Fitrah Rp 35.000 Fidyah Rp 20.000