BAZNAS Musi Rawas Segera Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Rawas, KH Bahana Jaalhaq Taqwalah SPDI, MA, CFRM.-Foto : Dokumen Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Rawas akan mengadakan rapat penetapan kadar zakat Fitrah dan Fidyah 1445 Hijriyah atau bertepatan dengan 2024 masehi.
Rapat dijadwalkan akan dilaksanakan di gedung PLHUT Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas, Senin 18 Maret 2024.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Rawas, KH Bahana Jaalhaq Taqwalah SPDI, MA, CFRM menjelaskan, untuk penentuan kadar zakat ada sesuatu yang bersifat nasional seragam, contohnya zakat perdagangan, zakat jasa dan zakat profesi dan zakat pendapatan.
"Zakat tersebut dikonversikan dengan harga emas. Dan harga emas secara nasional itu sama. Maka untuk penetapannya dilakukan oleh BAZNAS RI untuk seluruh wilayah NKRI (Negara Kesataun Republik Indonesia). Dan itu setiap tahun berubahan karena harga emas dengan nilai rupiah fuktuasi," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.
BACA JUGA:51 Pengurus Forum Guru Penggerak Dikukuhkan Ini harapan Bupati Musi Rawas
Menurtunya, untuk zakat fitrah dan fidyah BAZNAS RI hanya menetapan untuk JABODETABEK (Jakarta, Depok, Tanggerang dan Bekasi). Sedangkan untuk daerah-daerah di luar itu tidak karana harga beras berbeda-beda setiap daerah.
Makanya setiap kabupaten/kota dihimbau untuk melakukan ketetapan kadar zakat Fitrah dan Fidyah masing-masing. Kalau beras sudah jelas kadarnya sebagai makanan pokok tapi kalau sudah dikonversikan dengan rupiah itukan beda-beda harganya.
Oleh karena itulah sudah menjadi kewajiban BAZNAS untuk menetapkan secara bersa-sama.
Fungsi BAZNAS dalam pengelolaan zakat, perencanaan dan pengendalian agar tidak terjadi fiksi perdebatan antar masjid satu dengan masjid yang lain berapa kadar zakat fitrah dan fidyah.
BACA JUGA:SDN 4 B Srikaton Kekurangan Fasilitas dan Guru
Untuk menetukan itu semua, BAZNAS sebagai lembaga pemerintah yang mendapatkan mandat dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat mengundang seluruh stake holder antara lain adalah Pemerinath Daerah, Bupati, Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, FKDT, FKPP, dan lain sebagainya serta perwakilan dari masjid dalam hal ini DMI (Dewan Masjid Indonesia).
"Kami undang untuk melaksanakan rapat pleno menetapkan kadar zakat Fitrah dan Fidyah," jelasnya.
Disamping itu juga mengundang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Musi Rawas, untuk fix harga beras di lapangan agar bisa diketahui. Dari hasil itu semua baru ditetapkan secara bersama-sama hasil kajian fiqihnya, kajain pasarnya, tehnisnya.
Dan ditandatangani oleh seluruh yang hadir dari MUI, Muhammadiyah, NU FKDT, FKPP, DMI, Kemenag, Pemerintah Daerah, Disperindag. Kemudian menjadi sebuah risalah kesepatan rapat pleno.