BAZNAS Musi Rawas Segera Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Rawas, KH Bahana Jaalhaq Taqwalah SPDI, MA, CFRM.-Foto : Dokumen Linggau Pos-

BACA JUGA:Sebanyak 13 Desa Diusulkan Ikut Proklim Tahun 2024

"Lalu diundangkan dalam bentuk surat keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Musi Rawas. Dasar surat keputusan itu adalah rapat tersebut. Karena secara regulasinya agar jadi peraturan harus ada surat keputusan ketua BAZNAS," paparnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan