Hukum Mengqadha Shalat, Tiga Rekomendasi Dewan Fatwa
Ustadz Dr Musyaffa Addariny, M.A -foto tangkap layar channel youtube Fatwa TV Official---
KORANLINGGAUPOS.ID - Hukum mengqadha shalat bagi wanita haid di tengah waktu. Berdasarkan hasil sidang Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad menyimpulkan tiga rekomendasi.
Ustadz Dr Musyaffa Addariny, M.A menjelaskan Dewan fatwa telah menyelesaikan pembahasan tentang makalah Hukum mengqadha shalat bagi wanita haid di tengah waktu.
"Para jemaah sekalian rahimani wa rahimakumullah masalah ini adalah masalah yang banyak dialami oleh kaum muslim," katanya dikutip KORANLINGGAUPOS dari channel youtube Fatwa TV Official, Selasa 28 Januari 2025.
Ditambahkannya, seringkali kaum muslimah kedatangan haid di tengah waktu shalat karena di awal waktu salat mungkin sibuk dengan kegiatan di dalam rumahnya.
BACA JUGA:Fokus Camp ke-2 Dewan Fatwa di Kota Lubuk Linggau Hasilkan 9 Fatwa
BACA JUGA:Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad Adakan Focus Camp Ke-2 di Kota Lubuk Linggau
Misalnya masak, merawat anaknya, menyusui anaknya, menidurkan anaknya atau kegiatan di rumah yang lainnya atau mungkin sibuk di luar rumah.
Dengan kesibukan kesibukan hariannya akhirnya terjadilah hal yang seperti ini datang waktu shalat belum sholat tapi sudah kedatangan haid.
"Apakah seorang muslimah yang demikian dia diwajibkan untuk mengqadha shalatnya ketika dia sudah suci nanti," jelasnya.
"Para jamaah sekalian rahimana warahimakum Alhamdulillah masalah ini sudah kita bahas dengan para asatizah di dewan fatwa," paparnya.
Dewan Fatawa bisa memberikan kesimpulan dari pembahasan-pembahasan tersebut dalam tiga poin yang pertama pendapat yang lebih kuat bahwa seorang perempuan yang haid di tengah waktu salat fardu dan dia belum shalat tidak wajib mengqadha shalatnya setelah dia suci.
BACA JUGA:Ketua Dewan Korpri Kota Lubuk Linggau Sampaikan 7 Pesan Presiden Prabowo
BACA JUGA:Dukung Peningkatan Kompetensi Jurnalis, BRI Fellowship Journalism 2025 DApt Apresiasi Dewan Pers
Ini dikatakan pendapat yang lebih kuat artinya di sana ada pendapat lain yang mu'tabar ya yang harus kita hormati tidak boleh kita rendahkan kita remehkan kita tetap menghormati pendapat lain.