Hukum Mengqadha Shalat, Tiga Rekomendasi Dewan Fatwa

Ustadz Dr Musyaffa Addariny, M.A -foto tangkap layar channel youtube Fatwa TV Official---

Namun pendapat yang kita pandang lebih kuat adalah bahwa seorang perempuan yang haid di tengah waktu shalat fardhu dan dia belum salat maka ia tidak wajib mengqadha shalatnya setelah dia suci.

Kesimpulan yang kedua, jika seorang perempuan yang demikian tetap ingin mengqadha shalatnya maka kita katakan itu lebih baik. Kenapa karena itu lebih dekat kepada kehati-hatian kesimpulan.

Ketiga dianjurkan bagi seorang perempuan untuk menyegar shalat fardhunya di awal waktu. Agar dia tidak kehilangan pahala shalatnya mendapatkan keutamaan shalat di awal waktu.

 BACA JUGA:Tim PSC 119 Muba Beri Layanan Terbaik Para Kafilah dan Dewan Hakim MTQ XXX Tingkat Sumsel

BACA JUGA:Dampak Bangkai Ayam Resahkan Warga, Dewan Minta DLH Musi Rawas Panggil Semua Pengusaha Ayam

Dan untuk mengurangi kemungkinan ia terjatuh ke dalam masalah yang diperselisihkan oleh para ulama.

"Sebagaimana telah dijelaskan dalam makalah yang kami tulis Inilah tiga kesimpulan yang bisa dihasilkan dalam sidang dewan fatwa atau fokus camp 2 di Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan di hari Jumat tanggal 24 Januari 2025,"jelasnya.

"Mudah-mudahan bermanfaat dan Allah berkahi," ucapnya.  

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan