Begini Cara Membeli Barang Secara Kredit Agar Tidak Riba

Ustadz Dr Erwandi, M.A- -foto tangkap layar channel youtube Fatwa TV Official- -

Terkadang karena jangkauan finalnolog itu sangat global dunia terkadang lembaga keuangan ini tidak mampu untuk menyerahkan barang membeli barang dan menyerahkan kepada nasabah.

Maka dalam hal ini bank bisa membuat akad yang sifatnya adalah musyarakah kerja sama, di mana dia mewakilkan kepada pihak yang membutuhkan barang untuk membeli barang atas nama lembaga tersebut.

BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau Ingatkan Anggota Jauhi Narkoba, Jangan Melanggar Hukum

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Apel Bersama Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Dan setelah barang diterima oleh pihak nasabah atau perwakilan dari pihak bank syariah atau lembaga keuangan Syariah tadi baru antara wakil tersebut membuat akad jual beli dengan nasabah dengan ketentuan margin dan tanpa ada denda keterlambatan.

Yang diharamkan syariat bila bentuknya adalah  modal kerja tentu ini lebih bisa dibuatkan dengan akad kepentingan akadnya dengan cara murabahah atau syirkah milik.

Kemudian dilanjutkan dengan murabahah atau memang musyarakah pada awal sampai selesainya, pembagian hasil dan rugi ditanggung oleh investor.

"Maka syariat Islam sangat mampu untuk membantu umat kaum muslimin mendapatkan modal dan produk dengan cara yang tidak melanggar ketentuan Allah Jalla fiula. Assalamualaikum warahmatullah," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan