LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau sudah memastikan membuka seleksi PPPK tahun 2024.
Usulan formasi sudah disampaikan, dan sudah disetujui oleh Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebanyak 264 formasi.
Namun hingga pekan ketiga Maret, BKPSDM Kota Lubuklinggau belum mengumumkan kapan jadwal seleksi PPPK dilaksanakan.
Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau Hj Yulita Anggraini melalui Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi, M Adi Dwi Cahyo mengaku sampai saat ini pihaknya pun masih menunggu petunjuk resmi dari pusat, mengenai jadwal dan tahapan seleksi PPPK tahun 2024.
BACA JUGA:Senang Bukan Main Diusulkan jadi PPPK, Ternyata Segini Gaji Pol PP Lubuklinggau Selama ini
"Kita juga masih menunggu Juknisnya. Nanti kalau sudah kita terima akan langsung kita umumkan agar peserta seleksi bisa segera mempersiapkan diri mereka," jelas Adi.
Sebetulnya lanjut Adi, calon peserta bisa saja dari sekarang sudah mempersiapkan segala sesuatunya.
"Ya kan banyak referensi. Lebih awal persiapan lebih bagus. Ketika diumumkan nanti kita sudah siap," ungkapnya.
Dikutip dari setkab.go.id, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan pengumuman dan seleksi administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan seleksi kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Usulan Formasi PPPK Kota Lubuklinggau Tahun 2024 Diterima Kemenpan RB
Sedangkan pada periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
Kemudian pada periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 pihaknya akan melakukan sejumlah perbaikan pada Seleksi CASN Tahun 2024.
Sejumlah hal yang menjadi temuan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN 2023, antara lain, pertama pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.
BACA JUGA:Honorer Damkar Diusulkan jadi PPPK, ini Harapan Kepala DPKPPB Lubuklinggau