Kasusnya Libatkan Polisi, Oknum Warga Muara Lakitan Terancam Denda Rp 800 Juta

Minggu 24 Mar 2024 - 21:18 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Oknum warga Muara Lakitan bernama Ujik Saputra alias Muji (44) ditangkap Anggota Polsek BTS Ulu, Polres Musi Rawas (Mura).

Pengedar narkotika jenis sabu ini ditangkap di perbatasan Kecamatan BTS Ulu dan Muara Lakitan tepatnya di SP 9, HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, pada Jumat 22 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari tangan tersangka Ujik Saputra, anggota berhasil menyita Barang Bukti (BB), berupa 7 klip paket kecil narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersangka dilakukan personel dengan cara undercover buy (penyamaran). Setelah berhasil ditangkap, Ujik Saputra  dites urine. 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 24 Maret 2024, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek BTS Ulu IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan penangkapan pengedar narkoba tersebut.

BACA JUGA:Anggota Polres Musi Rawas Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Berikut Identitas Lengkapnya

"Penangkapan tersangka dilakukan personel dengan cara undercover buy. Dari tangan tersangka, anggota menyita BB berupa tujuh klip paket kecil narkotika jenis sabu," kata AKP Herdiansyah.

Kasi Humas menjelaskan, dalam penyamaran Polisi yang menghubungi tersangka, kemudian menjebak tersangka di perbatasan Kecamatan BTS Ulu dan Muara Lakitan, tepatnya di SP 9, HTI, Kecamatan Muara Lakitan.

"Saat tiba di TKP, anggota langsung meringkus tersangka, dan digeledah ditemukan BB berupa 7 klip paket kecil narkotika jenis sabu," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, penangkapan tersangka dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2024, diwilayah hukum Polres Mura.

BACA JUGA:Warga Musi Banyuasin Mendekam di Tahanan Polsek Muara Lakitan

Untuk tersangka sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Mura dengan Li/08/III/2024/POLSEK BTS ULU/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 22 Maret 2024.

Ditegaskan  Kapolsek, atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman  masing-masing minimal empat tahun dan maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. (*)

Kategori :