MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Lagi asyik nyabu di rumah kosong, 3 pria diamankan Anggota Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas. Ketiganya diamankan di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 23.20 WIB.
Penangkapan tersangka dilakukan saat penggerebekan judi sabung ayam. Ketiga tersangka itu yakni Tersangka Novriadi (40) dan Tersangka Eko Wiyono (26) warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau serta Tersangka Arjun Riyawansyah (26) warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
Dari tangan 3 tersangka ditemukan 1 klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, 1 buah kaca pirex yang masih terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,44 gram, 1 buah botol bong alat penghisap sabu dan 1 buah korek api warna hijau.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 25 Maret 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi membenarkan adanya penangkapan ketiga tersangka. Para tersangka sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Mura untuk penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ratusan Karyawan Perusahaan Batubara Tuntut Kejelasan THR
Dijelaskan Kapolsek, sebelum dilakukan penangkapan terhadap 3 tersangka ini, Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Kurniawan Anggota Polsek Muara Beliti melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
Hanya saja saat tiba di lokasi Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, judi sabung ayam itu sudah bubar. Diduga info penggerebekan lokasi perjudian sudah bocor.
Sehingga Polisi hanya berhasil menyita barang bukti diantaranya 1 ayam jago, 1 bola lampu dan 1 sepeda motor yang ditinggalkan pelaku.
Lalu Polisi memberikan himbauan kepada warga Desa Tanah Periuk agar tidak melakukan perjudian sabung ayam dan meminta peran serta warga untuk menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya perjudian sabung ayam maupun tindak pidana lainnya.
BACA JUGA:Oknum Pemuda Lubuklinggau Bobol Rumah di Kompleks Pertamina
Lalu petugas melakukan penyisiran disekitar lokasi judi sabung ayam. Dan Polisi berhasil menangkap 3 tersangka yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu rumah warga.
Hal tersebut dibuktikan BB dari ketiga tersangka yang ditemukan di bawah kotak rokok kretek dan sisa pakai dalam kaca pirex. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke Mapolsek Muara Beliti untuk dilakukan pemeriksaan interogasi awal lalu diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Mura, guna pendalaman perkara.
"Dari tangan ketiga tersangka kami menyita BB diantaranya, satu klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu buah kaca pirex yang masih terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.44 gram, satu buah botol bong alat penghisap sabu dan satu buah korek api warna hijau," tambahnya.
BACA JUGA:Oknum Warga Megang Sakti Terpaksa Lebaran di Penjara
Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman masing-masing minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)