Oknum Pemuda Lubuklinggau Bobol Rumah di Kompleks Pertamina
Tersangka Lingga Pratama (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat karena membobol rumah di kompleks PT Pertamina.-Foto : Dokumen Polres Mura -
KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang pemuda warga Jalan Bangka Gang Betet, RT 02, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.
Namanya Lingga Pratama (18) yang ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Kamis 7 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB .
Pengangguran ini ditangkap petugas karena diduga membobol rumah Bima Adisya (28) Pengawas P3 di PT Pertamina. Bima Adisya aslinya adalah warga Jalan Dusun Gajah RT 03 Papungan Kanigoro Blitar Propinsi Jawa Timur. Akibat perbuatan Lingga Pratama, korban kehilangan 2 gelang berat 2 gram dan 1 gelang emas dengan berat 1 gram.
Rumah korban dibobol tersangka Selasa 27 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Lokasinya di Jalan Jendral Sudirman RT 05 Komplek Perumahan PT Pertamina Kelurahan Lubuklinggau Ilir Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
BACA JUGA:Oknum Warga Megang Sakti Terpaksa Lebaran di Penjara
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 26 Maret 2024, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Jhon Fajri, didampingi Kanit Reskrim AIPTU Widodo membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Barat.
Dijelaskan Kapolsek, awal kejadiannya saat korban tidak berada di rumah atau sedang dinas luar, rumah dalam keadaan kosong.
Pada saat security sedang melaksanakan patroli dan didapati ada orang tidak dikenal (OTD) yang mencurigakan, kemudian security menangkap pelaku OTD tersebut dan menggeledah tubuhnya.
Saat digeledah pelaku berusaha melarikan diri dengan membawa barang bukti hasil curian berupa 2 gelang. 1 Gelang dengan berat 2 gram dan 1 gelang emas dengan berat 1 gram.
BACA JUGA:Kasusnya Libatkan Polisi, Oknum Warga Muara Lakitan Terancam Denda Rp 800 Juta
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat I untuk ditindak lanjuti dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 06 / III / 2024 / LLG / Sek Barat, tanggal 7 Maret 2024 tentang Pencurian.
Setelah menerima laporan pencurian tersebut, Tim Opsnal Unit Reskim Polsek Lubuk Linggau Barat dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat AIPTU Widodo dan Anggota Reskrim langsung melakukan cek TKP, Pulbaket dan penyelidikan kasus tersebut, berdasarkan hasil lidik sidik dan telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup.
Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Lubuklinggau Barat I guna pemeriksaan intensif.
“Dari pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya. Untuk emas korban telah dijual tersangka dengan orang tidak ia kenal, dan uangnya digunakan untuk foya-foya,” tambah Kapolsek.