MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Kasus kepemilikan sabu 1 Kg memasuki sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar SH menuntut terdakwa Mustafa Kemal (43) dengan hukuman 19 tahun penjara.
Tidak hanya itu, pengangguran ini juga dituntut denda Rp 1 Miliar dan subsider 6 bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 25 Maret 2024.
Wiraswasta yang berdomisili di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Silembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ini jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti kepemilikan sabu berat netto 971,58 gram atau 1 kg.
Sidang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Verdian Martin SH, dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha.
BACA JUGA:Lagi Asyik Nyabu di Rumah Kosong, 3 Pria Diamankan Anggota Polres Musi Rawas
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 25 Maret 2024 dalam tuntutan JPU Yuniar, SH menyatakan perbuatan terdakwa Mustafa Kemal secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika yang bisa merusak masa depan bangsa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi).
Mustafa Kemal masuk bui karena Rabu 13 September 2023 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Lubuklinggau - Jambi Km 80 Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Ratusan Karyawan Perusahaan Batubara Tuntut Kejelasan THR
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi Ruyensi bersama saksi Welly Jondari dan saksi Marhen serta rekan-rekan lainnya dari Satuan Reskrim Narkoba Polres Muratara sedang melaksanakan giat razia di depan Mapolres Muratara di Jalan Lintas Lubuklinggau - Jambi Km. 80 Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Kemudian saksi Ruyensi bersama saksi – saksi lainnya dari Satuan Reskrim Narkoba Polres Muratara menghentikan laju Bus Handoyo yang sedang melintas dari arah Kota Lubuklinggau menuju ke arah Kota Jambi.
Setelah itu, saksi Ruyensi bersama saksi – saksi lainnya memperkenalkan diri dan langsung melakukan Pemeriksaan serta penggeledahan di dalam bus tersebut.
Selanjutnya saksi Ruyensi bersama saksi – saksi lainnya langsung melakukan penggeledahan pada setiap penumpang dan saat itu didapati terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sedang membawa tas warna coklat. Setelah itu langsung dilaksanakan penggeledahan di badan, pakaian dan tas yang terdakwa bawa.