Pengangkatan Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, Diutamakan yang Punya SPTJM

Senin 25 Mar 2024 - 22:21 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

4. Mengisi riwayat pekerjaan

  •  Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
  • 5. Resume Pendataan Non ASN

  • Setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.
  • Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
  • Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik “Akhiri Proses Pendataan”.
  • Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.(*)
  • Kategori :