LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Anak perempuan sedang haid, tapi harus mengikuti ujian tahfiz Al-Quran? Bagaimana solusinya? Hal ini terkadang jadi kegalauan emak-emak yang mendampinginya.
Sebab Ramadan tak jarang jadi momen anak-anak memperbanyak membaca dan manghafal Al-Quran. Sampai-sampai pada akhir Ramadan, mereka akan mengikuti ujian tahfidz.
Lalu ketika anak remaja perempuan datang bulan, bolehkah ia tetap membaca Al-Qur’an dalam rangka ujian tersebut? Semisal guru membacanya kemudian ia diperintah meneruskannya?
Menjawab kegalauan ini, KORANLINGGAUPOS.ID mengutip dari laman NU Online, bahwa membaca Al-Qur’an saat haid merupakan permasalahan yang diperselisihkan ulama. Merujuk pendapat kuat (pendapat Shahih) dalam mazhab Syafi’i hukumnya adalah haram. Sedangkan menurut pendapat lain hukumnya diperbolehkan.
BACA JUGA:Inilah 8 Manfaat Perkembangan Anak Saat Berpuasa Ramadhan
Membaca Al-Qur’an saat haid merupakan permasalahan yang diperselisihkan ulama. Merujuk pendapat kuat (pendapat Shahih) dalam mazhab Syafi’i hukumnya adalah haram. Sedangkan menurut pendapat lain hukumnya diperbolehkan.
Argumentasi pendapat yang mengharamkannya adalah hadits riwayat At-Tirmidzi dan selainnya yang melarang orang junub dan haid membaca sedikitpun Al-Qur’an. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Janganlah orang junub dan wanita haid membaca sesuatupun dari Al-Qur’an". (HR At-Tirmidzi, Al-Baihaqi dan lainnya).
Meski hadits sempat dinilai dhaif oleh Imam An-Nawawi, namun memiliki penguat dari riwayat lain sehingga berstatus hasan, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dan Al-Mundziri. Demikian pula menurut Ibnu Jamaah dalam Takhrijul Ahaditsir Rafi’i, setelah menelitinya kemudian ia menegaskan bahwa hadits ini menjadi kuat dengan hadits-hadits lain yang mendukungnya. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub ‘Ilmiyah], halaman 49; dan Abul Abbas Ahmad Ar-Ramli Al-Anshari, Hasyiyatur Ramli, juz I, halaman 67) Pendapat yang mengharamkan perempuan haid membaca Al-Qur’an juga men-qiyas-kannya dengan orang junub yang disepakati oleh para ulama haram membaca Al-Qur'an. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Jedah, Maktabatul Irsyad], juz II, halaman 388).
BACA JUGA:10 Tips Bijak Dalam Bermain Media Sosial Saat Bulan Suci Ramadhan
Pendapat ini juga menolak dalil bahwa Sayyidah Aisyah pernah membaca Al-Qur’an di waktu haid, karena bertentangan dengan sahabat lain. Sehingga dalam kasus ini lebih utama dikembalikan pada qiyas terhadap orang junub.
Di sisi lain pendapat yang membolehkan perempuan haid membaca Al-Qur’an dalam lingkup mazhab Syafi’i adalah pendapat lama atau qaul qadim, yang masih diperselisihkan apakah benar Imam As-Syafi’i pernah berpendapat seperti itu. Kemudian juga diperselisihkan apakah ‘illat-nya.
Sebagian ulama mengatakan karena khawatir hafalan Al-Qur’an akan hilang karena waktu haid yang lebih lama daripada waktu junub yang bisa segera mandi jinabat. Sementara sebagian yang lain berpendapat karena terkadang perempuan menjadi pengajar Al-Qur’an sehingga terputus pekerjaannya. (An-Nawawi, II/387).
Kesimpulannya, pendapat yang membolehkan perempuan haid membaca Al-Qur’an dalam mazhab Syafi’i adalah pendapat yang lemah dan bertentangan dengan pendapat shahih. Karenanya dalam mazhab, sangat problematik untuk diamalkan.
Bagaimana dengan pendapat lain, adakah pendapat dalam lingkungan Ahlussunnah wal Jamaah yang dapat menjadi solusi dalam masalah ini?
BACA JUGA:Catat Inilah 6 Keutamaan Membaca Surat Al Fath di Awal Bulan Ramadhan