Anak Perempuan Haid, Bolehkah Tetap Ikut Ujian Tahfiz Al-Quran? Berikut Pendapat Para Ulama

Selasa 26 Mar 2024 - 22:17 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Sebagai solusi dalam kasus ini dapat mengikuti pendapat mazhab Maliki yang membolehkan perempuan haid membaca Al-Qur'an dengan ketentuan kondisi darah haid masih mengalir sehingga tidak bisa mandi besar saat itu. Kalau darah sudah berhenti, maka tetap tidak boleh. Karena ia bisa mandi besar seketika itu. 

Syekh Ahmad Ad-Dardir menjelaskan “Tidak haram bagi perempuan haid membaca Al-Qur’an kecuali setelah terhenti darahnya dan belum mandi. Baik saat haid ia junub atau tidak. Karenanya ia tidak boleh membaca Al-Qur’an setelah darahnya berhenti secara mutlak sampai ia mandi janabat. Ini adalah pendapat mu’tamad atau yang dipedomani dalam mazhab Maliki.” (Ahmad Ad-Dardir, As-Sayrhus Shaghir, dalam Bulghatus Salik li Aqrabil Masalik, [Beirut, Darul Kutub ‘Ilmiyah], juz I, halaman 149). 

Penting pula diperhatikan, meskipun ada pendapat yang membolehkan perempuan haid baca Al-Qur’an, sudah semestinya berhati-hati. 

Bila masih dapat ditunda dibaca di waktu lain sampai haid selesai, maka hendaknya ditunda dahulu. Namun ketika perempuan harus baca Al-Qur’an saat haid, seperti dalam ujian tahfiz yang waktunya tidak mungkin lagi ditunda, maka membacanya dibatasi sesuai dengan kebutuhan ujian. Hal demikian karena menjaga kesakralan Al-Qur’an. 

BACA JUGA:Inilah 5 Tips Agar Tidak Dehidrasi Selama Puasa Bulan Ramadhan 

Dalam hal ini Darul Ifta Mesir merekomendasikan “Setelah menyampaikan berbagai pendapat ini, maka yang dipilih adalah pendapat jumhur ulama yang melarangnya. Perempuan haid tidak boleh membaca sedikitpun dari Al-Qur’an ketika pelajaran agama selama tidak ditemukan kondisi darurat untuk membacanya, seperti ujian misalnya, dan masih dimungkinkan baginya untuk menunda mempelajari bab yang ada Al-Qur’annya itu sampai suci. Jika harus membaca Al-Qur’an, maka boleh membacanya satu ayat atau lebih sedikit. Maksudnya membatasi diri sesuai kebutuhan, karena menjaga kesakralan Al-Qur’an.” (Athiyah Shaqr, Ad-Dirasatud Diniyah Atsna-al Janabah, Darul Ifta’ Al-Mishriyah, Mei 1997).

Kesimpulannya, hukum membaca Al-Qur’an bagi perempuan haid diperselisihkan ulama. Mayoritas ulama melarang dan sebagian membolehkannya dengan beberapa ketentuan. Dalam kondisi tertentu, perempuan dapat mengikuti pendapat mazhab Maliki yang membolehkan perempuan haid membaca Al-Qur’an, yaitu dengan ketika kondisi darah haid masih mengalir. Bila darah haid sudah berhenti maka tidak boleh kecuali telah mandi janabat. Bila mengikuti pendapat yang membolehkannya, maka membacanya hanya sesuai kebutuhan untuk menjaga kemuliaan Al-Qur'an. Wallahu a’lam.(*)

Kategori :