KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau ungkap penyalahgunaan narkotika.
Mereka mengamankan dua orang terduga pengedar asal Palembang.
Kedua tersangka yang diamankan itu yakni Muhammad Al Zidane Yusuf (20) warga Jalan Perum Mataram Indah Blok 16 RT 23 RW 06 Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sukarame Kota Palembang dan Singgih Maulana (28) warga Lorong Kunir Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.
Barang bukti yang diduga ekstasi diamankan Polisi dari Tersangka Muhammad Al Zidane Yusuf (20) dan Singgih Maulana.--
Kedua pengangguran ini ditangkap saat hendak transaksi di sebuah lokasi Jalan Harapan Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau, pada Minggu 24 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti satu buah kotak rokok Surya, satu plastic klip transparan berisikan 75 butir tablet yang diduga Ekstasi terdiri dari 39 butir tablet warna kuning dengan motif kepala Hulk dengan berat brutto 18,53, dan 36 butir tablet warna pink dengan motif kepala Hulk dengan berat bruto 17.06 Gram serta satu unit Mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol BE 2670 VB.
BACA JUGA:Anggota Polsek Muara Lakitan Gerebek Gudang Miras, Hasilnya Mencengangkan
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 27 Maret 2024, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha S.IK melalui Kasatresnarkoba Iptu Nopera Enam Jaya membenarkan penangkapan kedua tersangka yang merupakan pengedar dari Palembang dan keduanya sudah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Lubuklinggau.
Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat adanya aktivitas yang mencurigakan.
Sehinggah Tim Opsnal Satreskoba melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah dipastikan benar di TKP dengan ciri-ciri dimaksud, Tim melakukan pemeriksaan terhadap dua orang laki-laki yang pada dirinya didapatkan yang diduga Narkotika.
“Kedua laki-laki tersebut yakni Muhammad Al Zidane Yusuf dan Singgih Maulana yang pada waktu dilakukan pemeriksaan di Jalan Harapan RT 07 Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuk Linggau, ditemukan barang bukti,” paparnya.
BACA JUGA:Ramadan Malah Nakal, Juragan Tuak Ditangkap Anggota Polsek Tugumulyo
Tak tanggung-tanggung, dari tangan kedua pengedar puluhan butir ekstasi jenis table berlogo kepala Hulk sembunyikan dalam kotak rokok merk Surya gagal edar.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut dan dibuat laporan dengan LP / A / 13 / III /2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMATERA SELATAN. Tanggal 25 Maret 2024,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pengedar Ekstasi asal Palembang ditetapkan tersangka, sehingga harus menjalani ibadah puasa hingga berlebaran nantinya dibalik jeruji besi sel penjara.