Lanjutnya, Iptu Nopera menyebutkan setelah diamankan keduanya sempat dilakukan upaya pengembangan. Namun, kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka belum menemui petunjuk.
BACA JUGA:Ungkap Dugaan Korupsi Sekretariat Dewan
“Selain BB sebanyak 75 butir ekstasi, diamankan juga satu unit Mobil Toyota Avanza Nopol BE 2670 VB yang digunakan keduanya menjalankan aksi mengedarkan narkotika,” tambahnya.
Sementara akibat perbuatanya ditegaskan Kasat, kedua tersangka disangkakan dalam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 2009 tentang narkotika. Kemudian, dikenakan juga pasal 112 ayat 2 pasal Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan minimal enam tahun penjara atau dikenakan denda Rp 1 milyar. (*)