Dengan kejadian itu, Iwan tidak terima anaknya yang masih di bawah umur telah diperlakukan seperti itu.
"Atas ulah pelaku ini bisa membuat anak saya menjadi trauma. Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
BACA JUGA:Anggota Polsek Muara Lakitan Gerebek Gudang Miras, Hasilnya Mencengangkan
Laporan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014 juncto 76C telah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Selanjutnya, laporan korban akan diteruskan ke Sat Reskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut.(*)