SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang oknum Ketua RT dilaporkan ke Polisi. Kasusnya tidak main-main.
Kini kasus oknum Ketua RT itu ditangani SPKT Polrestabes Palembang.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman SUMEKS.CO, Oknum Ketua RT itu dilaporkan ke polisi oleh M CH Iwan Najib (64), warga Jalan Siaran, Lorong Cempaka I, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang pada Selasa, 26 Maret 2024.
Dalam laporannya ke polisi, Iwan melaporkan oknum Ketua RT berinisial TH.
Menurut Iwan, oknum Ketua RT sudah melakukan pemukulan terhadap anaknya bernisial MA (11).
BACA JUGA:Mayat Laki-laki Bikin Gempar Warga Rupit Muratara, ini Identitas dan Penyebab Kematiannya
Saat kejadian, anak Iwan tengah berada di Jalan Pelita RSS A, Kecamatan Sako, Palembang, Minggu 24 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB.
Saat itu anaknya tengah mengendarai sepeda motor berboncengan mencari takjil untuk berbuka puasa.
Nah, dalam perjalanan di lokasi kejadian, oknum Ketua RT tadi menghadang dan melakukan pemukulan terhadap anak korban.
Akibatnya, korban MA mengalami luka memar di pipi kanan, telinga berdarah, gusi terasa sakit, dan mata kanan sakit.
"Saat berhenti, tiba-tiba pelaku langsung memukul anak saya dan mengenai bagian muka sebelah kanan," ujar Iwan kepada petugas SPKT.
BACA JUGA:Bikin Rusak Generasi Muda, Warga Palembang Ditangkap di Lubuklinggau
Karena penasaran setelah mengetahui kejadian tersebut, bersama anaknya, Iwan menemui oknum Ketua RT untuk menanyakan perihal pemukulan tersebut.
"Dia bilang bahwa anak saya telah kurang ajar melihat terlapor," terang Iwan.
Bapak korban sempat berdiri dan melindungi anaknya saat menemui terlapor yang masih emosi, namun langsung dilerai oleh warga yang ada di lokasi kejadian.