Terbukti Membunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Lubuklinggau, Pemuda Cianjur Dihukum Berat

Rabu 27 Mar 2024 - 21:13 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Dia lalu melarikan diri dengan Sepeda Motor Honda Legenda milik korban. Terdakwa langsung pulang ke rumah orang tua terdakwa yang berada di pulau Jawa. 

Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 538/VER/IGD/RS Dr.SOBIRIN /1X/2023 Tanggal 13 September 2023 dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit Dr.Sobirin Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang ditandatangani oleh dr. Maramis Syarifudin pada tubuh Frengki Saputra terdapat luka robek di leher, dada, dan lengan kanan. (adi)

Kategori :