Sedangkan yang dihukumi haram adalah saat kita sudah saatnya buka dia melanjutkan puasanya yaitu saumul hisal.
Melanjutkan puasa dengan tanpa buka fahada haramun.
Walaupun menurut ulama ada yang memakruhkannya tapi saya mengambil qol Imam Syafi'i yaitu haram.
Nah, saat kondisi seperti ini kalau memang tidak ada makanan yang bisa dikonsumsi untuk buka boleh melakukan hal yang lain menurut Imam Romli, satu memasukkan sesuatu yang pada tempat yang di situ kalau kita lakukan membatalkan puasa kalau niatnya untuk melakukan takjil ala kulli haalin sekali lagi ketika musafir dalam kondisi puasa jangan lupa bawa makanan atau segera berhenti di tempat yang membuat kita bisa melakukan takjil futur atau takjil ifthar.
BACA JUGA:Pukuli Pencuri saat Puasa Bisa Kurangi Pahala? Begini Penjelasan Kakak Guru Moch. Atiq Fahmi.Lc
Demikian, mudah-mudahan jawabannya bisa memberikan jawaban yang luar biasa kepada mbak Novenda. Sekian, wassalamualaikum.(*)