KORANLINGGAUPOS.ID - Adapun Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto membacakan sembilan tuntutan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 itu digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon) dan perselisihan Pilpres Tahun 2024.
Sebagai Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto menyampaikan sembilan tuntutan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres di MK.
Berikut 9 tuntutan Anies-Muhaimin yang disampaikan Bambang Widjojanto:
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi PNS PPPK Pemprov, Pemkot, dan Pemkab: THR Cair Mulai 26 Maret 2024
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota Secara Nasional.
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu.
BACA JUGA:Pantang Pulang Sebelum Menang, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Putuskan Maju ke MK
3.Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Nomor Urut 02 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
4.Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
BACA JUGA:MK Resmi Membuka Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024, Batas Waktu Hanya 3x24 Jam