“Bagi yang mampu kita bisa membantu fakir miskin, anak yatim, orang yang memiliki utang, dan lain-lain. Apabila memiliki kesempatan untuk membantu secara jasa dan pikiran, juga tidak perlu ditunda-tunda. Harus segera ditunaikan,” tegas Anhar.
Kelima, bertobat.
Jika sadar telah berbuat dosa kepada Allah, mencelakai orang lain, merusak lingkungan, maka sudah sepantasnya segara bertobat.
Anhar menegaskan bahwa tobat yang diterima hanyalah permohonan ampun secara sungguh-sungguh. Artinya, apabila telah bertobat, maka tidak boleh untuk mengulangi kesalahannya.(*)
Kategori :