Bedanya, mereka hanya mengajukan nama Sri Mulyani dan Risma untuk dihadirkan ke sidang.
Merespons permintaan tersebut, MK pun membuka peluang untuk menghadirkan sejumlah pembantu presiden tersebut ke hadapan sidang.
Namun, Suhartoyo menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi atau ahli pemohon.
Oleh karenanya, jika dihadirkan maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi atau ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.
BACA JUGA: Gugatan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Ini Tanggapan KPU dan Tim Prabowo
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata Suhartoyo.
"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," ujarnya lagi.
Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait menyanggah permintaan kubu Anies dan Ganjar yang ingin menghadirkan menteri.
Melalui kuasa hukum mereka, Otto Hasibuan, kubu Prabowo-Gibran meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan lebih jauh permintaan tersebut.
BACA JUGA:Masih Berpeluang untuk Membalikkan Hasil Pilpres 2024, Gugatan Sengketa Anies dan Ganjar ke MK
Otto mengatakan, seharusnya dalam perkara sengketa seperti ini, beban pembuktian ada pada pemohon sebagai pihak yang mendalilkan terjadinya pengerahan sumber daya negara oleh Istana.
"Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini," kata Otto.
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.
Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI .
BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi KPU Rampung Prabowo-Gibran Dinyatakan Menang Pilpres 2024
Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI