Setelah terdakwa meminjam sepeda motor milik korban tersebut, korban tidak lagi mendapat kabar dari terdakwa.
BACA JUGA:Proses Hukum Kasus KDRT di Lubuklinggau, Berujung Pelukan Suami untuk Sang Istri
Lalu korban mengecek ke lokasi pekerjan pembangunan jalan yang berada di Kelurahan Binjai Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Ternyata terdakwa dan sepeda motor milik korban tidak ada di lokasi proyek tersebut.
Lalu korban menghubungi terdakwa.
Akan tetapi terdakwa tidak bisa dihubungi.
Korban lalu melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Terdakwa ditangkap oleh saksi Oon Junaidi, Ipda Fahruudin, dan Aipda Agung Setyawan yang merupakan Anggota Polsek Lubuklinggau Barat.
BACA JUGA:Proses Hukum Kasus KDRT di Lubuklinggau, Berujung Pelukan Suami untuk Sang Istri
Terdakwa mengatakan Sepeda Motor Honda Kharisma milik korban tersebut telah terdakwa gadaikan dengan HAR (DPO) Warga Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp 1 juta dan uangnya sudah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Akibat perbuatan terdakwa Ngatijo alias Tejo, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 5 juta. (*)