LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH jatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara kepada terdakwa Ngatijo alias Tejo (40).
Putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 1 April 2024.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan JPU Zubaidi, SH sebelumnya dengan 2,6 tahun.
Buruh tukang yang merupakan warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini jalani sidang putusan hakim terbukti melakukan penggelapan Sepeda Motor Honda Kharisma dengan Nomor Polisi BD-6957 -HN milik korban Zulkarnain yang tak lain adalah bos tempat ia kerja.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, dan Amir Rizki Apriadi, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
BACA JUGA:3 Pemuda Dibekuk Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, dalam putusannya Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyampaikan bahwa Terdakwa Ngatijo alias Tejo bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHF.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut .
Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Terdakwa Ngatijo alias Tejo masuk bui karena melakukan tindak kriminal Sabtu 8 Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Depati Said RT 05 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Ditangkap Tim Jatanras Polda Sumsel, Diduga Bakar 5 Rumah dan Bedeng 6 Pintu
Mulanya, saat korban Zulkarnain berada di kantornya yaitu CV Kerta Wijaya Jalan Depati Said No 38 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat I maka datanglah terdakwa menemui korban dengan tujuan mau bekerja di CV milik korban tersebut.
Karena korban sedang ada pekerjaan membuat jalan di Kelurahan Binjai Kecamatan Lubuklinggau Selatan I maka terdakwa diterima oleh korban untuk bekerja di proyek pembuatan jalan milik korban sebagai buruh tukang.
Setelah terdakwa ditrerima bekerja di CV milik korban tersebut, terdakwa meminjam satu unit Sepeda Motor Honda Kharisma dengan nopol BD-6957 –HN untuk alat transpotasi ke lokasi pembangunan jalan tersebut.