3 Pemuda Dibekuk Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau
Tersangka Rico Rizki Revaldi (25), Dedek Febi Agus Putra (20) dan Irwansyah (24) berikut barang buktinya. -Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
KORANLINGGAUPOS.ID - Diduga membobol ruko, 3 remaja diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing Sabtu 30 Maret 2024, sekira pukul 22.00 WIB.
Ketiganya yakni Rico Rizki Revaldi (25) warga Jalan Karya II, RT 06 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2, Dedek Febi Agus Putra (20) dan Irwansyah (24) keduanya warga Jalan Kenanga I, RT 05 Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
Mereka diamankan petugas karena diduga melakukan bobol ruko milik korban M Syarief Firdaus (37) di Jalan Kenanga II, RT 05 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2. Akibatnya korban kehilangan 4 buah velg R17 warna kuning emas merk HSR dan satu unit speaker bluetooth.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 1 April 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha Sik, melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno membenarkan adanya 3 tersangka yang bobol ruko. Kini mereka sudah diamankan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Ditangkap Tim Jatanras Polda Sumsel, Diduga Bakar 5 Rumah dan Bedeng 6 Pintu
“Untuk barang bukti yang dicuri empat buah velg R17 warna kuning emas merk HSR belum sempat dijual dan satu unit speaker Bluetooth telah hilang dibawa rekannya yaitu Op, Fe, dan Ju (DPO) yang melarikan diri,” jelas Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat, kronologis kejadiannya Rabu, 25 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB saksi Jaya Kusuma tiba di ruko milik korban dan menemukan kunci gembok rolling door tidak ada lagi.
“Lalu dilihat pintu kaca dalam ruko sudah terbuka. Saat diperiksa, barang milik korban berupa 4 buah velg R17 merk HSR dan 1 unit speaker Bluetooth telah hilang,” papar Kasat.
Akibatnya saksi Jaya Kusuma melaporkan kejadian ini kepada korban M. Syarief Firdaus, yang menderita kerugian sebesar Rp 12 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/III/2024/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 25 Maret 2024.
Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Proses Hukum Kasus KDRT di Lubuklinggau, Berujung Pelukan Suami untuk Sang Istri
Mereka melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi Lucky Novriansyah dan penyelidikan lebih lanjut. Tim berhasil menangkap Rico, Dedek, dan Irwansyah di rumahnya tanpa perlawanan, tetapi tersangka lainnya, yaitu Op, Fe, dan Ju, melarikan diri.
Dari tersangka diamankan barang bukti empat buah velg R17 warna kuning emas merk HSR yang belum sempat dijual para etrsangka, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu milik tersangka untuk melancarkan aksinya.
Ditegaskan Kasat, atas perbuatannya para tersangka disangkakan masing-masing dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)