Lalu korban pulang ke Lubuklinggau langsung berobat ke RS dr Sobirin sekaligus visum lanjut keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersbut ke Polres Muratara.
Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban mengalami luka robek pada daerah bibir atas sebelah kiri sehingga mengganggu aktifitas sehari-hari dalam bekerja. berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Dr. Sobirin Nomor: 29/VER/IGD.Rs.Dr.Sobirin/IV/2023 tanggal 29 April 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Maramis Syarifudin. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.(Adi)
Kategori :