Anggota DPRD Muratara Ditampar, Begini Kronologinya

Jumat 10 Nov 2023 - 18:13 WIB
Reporter : Admin iklan
Editor : Admin iklan

 

Lalu korban pulang ke Lubuklinggau langsung berobat ke RS dr Sobirin sekaligus visum lanjut keesokan harinya  korban  melaporkan kejadian tersbut ke Polres Muratara.

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan  korban  mengalami luka  robek pada daerah bibir atas sebelah kiri sehingga mengganggu aktifitas sehari-hari dalam bekerja. berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Dr. Sobirin Nomor: 29/VER/IGD.Rs.Dr.Sobirin/IV/2023 tanggal 29 April 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Maramis Syarifudin. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.(Adi)

Kategori :