Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari RSUD Rupit nomor : 01/0351R009/OPD XI/2023 tanggal 30 November 2023, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Cendri Bin Sayuti dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka terbuka di bagian wajah disebabkan oleh benda tajam dan benda tumpul.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Cendri Saputra mengalami luka robek di bagian wajah dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (*)
Kategori :