Pelanggar sistem ganjil genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak senilai Rp 500.000
"Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 ayat (4) huruf b dengan dipidana kurungan lebih paling lama 2 (dua) bulan atau dikenakan denda paling banyak senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi dalam Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun penerapan sistem ganjil genap di jalur mudik lebaran tahun 2024 ini ujar Aan bukan tanpa alasan.
Dari beragam simulasi yang telah dilakukan para pemangku kepentingan, penerapan sistem ganjil genap dapat membantu mengurangi adanya kepadatan di jalan saat mudik lebaran.
BACA JUGA:PLN Bagikan 7 Tips Listrik Rumah Aman Sebelum Mudik Lebaran 2024, Berikut Langkahnya
Selain sistem ganjil genap, polisi juga bakal memberlakukan sistem one way dan contraflow.
"Kita melakukan sistem ganjil genap kemudian kita juga melakukan simulasi kita ambil contoh di Japek km 48 sampai km 66, VCR (Vehicle Capacity Ratio) 1,21 setara dengan kendaraan yang berhenti atau stuck.
Kemudian kita simulasikan batasan angkutan barang sumbu 3 ke atas kita masih dapatkan VCR 1,12 kemudian kita coba masukkan simulasikan contraflow, ini ada di angka 0,82 nah setelah simulasi didapatkan angka VCR bagus 0,73 ini setara kecepatan 40-50 km/jam artinya sangat modorat untuk diberlakukan," tambah Aan.
BACA JUGA:Mau Mudik, Waspada Cuaca Ekstrim Saat Diperjalanan. Ini Penjelasan BMKG
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.
Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI .
Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI
BACA JUGA:INFO MUDIK 2024 : Begini Upaya Polres Lubuklinggau Urai Kemacetan, Polres Musi Rawas Pasang CCTV
Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)