Cara Mandi Junub Saat Tidak Ada Air

Senin 08 Apr 2024 - 20:05 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah, di antaranya:

1. Membasuh tangan hingga tiga kali.

2. Membersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.

3. Berwudhu dengan sempurna.

4. Mengguyur kepala sampai tiga kali, bersamaan dengan itu melakukan niat menghilangkan hadats besar.

BACA JUGA:Beginilah Sejarah Awal Mula Islam Masuk Ke China Pada Abad ke-7

5. Mengguyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan badan sebelah kiri juga tiga kali.

7. Menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali.

8. Menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya).

9. Mengalirkan air ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. 

Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan, kalaupun tersentuh, sebaiknya berwudhu lagi.  

Dalam ajaran Islam ada dua jenis hadats, yaitu hadats kecil dan besar, keduanya bisa dihilangkan melalui bersuci dengan air. 

Hadats kecil mengharuskan seseorang untuk berwudhu dan hadats besar (junub) mengharuskan untuk mandi besar atau mandi junub. 

BACA JUGA:7 Macam Puasa Yang Dimakruhkan Dalam Islam

Dalam kondisi tertentu, misalnya saat tidak ada air, bagaimana caranya untuk melaksanakan mandi junub?

Ketika mandi junub tidak mungkin dilakukan karena misalnya tidak ada atau terbatasnya pasokan air maupun uzur karena sakit, cara bersuci untuk menghilangkan hadats besar atau kecil dalam kondisi tersebut adalah dengan tayamum sebagai pengganti mandi junub atau wudhu, hal ini sebagaimana keterangan,“Kedua dan ketiga adalah mengusap wajah dan mengusap kedua tangan hingga siku. Usapan pada keduanya dilakukan dengan dua tepukan, tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk kedua tangan. Keempat tertib tepukan pada wajah dan kedua tangan. Tidak ada bedanya pada semua itu apakah tayamum sebagai pengganti wudhu, pengganti mandi wajib, atau pengganti basuhan anggota wudhu,” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], halaman 25).

Kategori :