Selain itu, di level pemerintah daerah, sebanyak 20 provinsi dan 314 kabupaten/kota pun telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas PPKSP.
Lebih lanjut, Suharti menekankan bahwa tujuan program ini tidak sebatas membentuk TPPK dan Satgas PPKSP saja, namun juga memastikan mereka bekerja untuk melakukan pembinaan, pemantauan, dan memastikan adanya tindak lanjut terhadap tindak kekerasan yang terjadi.
“Tim ini adalah garda terdepan, sehingga ketika terjadi kekerasan, masyarakat tahu kepada siapa mereka harus melapor,” tegasnya.
Senada dengan itu, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, menyoroti bahwa tujuan dari Permendikbudristek PPKSP adalah agar seluruh lapisan masyarakat dapat terlibat dalam melakukan pencegahan kekerasan dan bagaimana proses penanganan dapat dilakukan tanpa berpihak pada kepentingan golongan.
BACA JUGA:7 Manfaat Daun Jarak untuk Ibu Hamil dan 5 Cara Mengolahnya
Dalam Permendikbudristek PPKSP, terdapat tiga aspek yang menjadi tugas utama sekolah, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek dalam pencegahan kekerasan, yaitu penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana prasarana.
Menurut Chatarina, keterlibatan DWP adalah untuk memastikan agar satuan pendidikan dapat melaksanakan tiga aspek tersebut dengan baik.
“Ibu-ibu yang anaknya ada di sekolah, bisa melihat apakah sekolah mereka sudah memiliki dan melaksanakan tiga kewajiban tersebut. Selain itu, ibu-ibu juga dapat bergabung menjadi anggota TPPK,” ucapnya. (*)