KORANLINGGAUPOS.ID - Mahar adalah pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istri dalam rangka pernikahan. Mahar merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi.
Rukun nikah terdiri dari :
1. Adanya mempelai laki-laki
2. Adanya mempelai perempuan
3. Adanya wali
4. Adanya 2 saksi
5. Shighat
Dalam Islam, mahar tidak hanya berupa uang, tetapi juga dapat berupa barang yang memiliki nilai.
Dalam praktiknya, tidak semua orang mampu memberikan mahar yang besar pada saat pernikahan. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi yang belum stabil atau belum memiliki pekerjaan yang mapan. Oleh karena itu, muncullah praktik mencicil mahar nikah.
BACA JUGA:Anak Perempuan Haid, Bolehkah Tetap Ikut Ujian Tahfiz Al-Quran? Berikut Pendapat Para Ulama
Pertanyaannya, apakah hukum mencicil mahar nikah itu boleh?
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kemenag RI, menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni jilid VIII, halaman 22, bahwa mahar itu statusnya bisa disegerakan dan boleh juga ditunda sesuai kesepakatan antara suami dan istri atau antara suami dan wali istri. Dengan demikian, seorang suami diperbolehkan maharnya dicicil pembayarannya, dengan syarat harus persetujuan istri.
"Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga."
Mahar ini biasa juga disebut dengan shadaq atau maskawin dalam bahasa Indonesia.
BACA JUGA:Inilah Kisah Sejarah Kyai Marogan Ulama Yang Berasal Dari Palembang