Bolehkah Membatalkan Pernikahan dan Meminta Kembali Barang yang Diberikan pada Calon Mempelai Wanita

Salah satu khitbah yang tak sampai ke pernikahan dialami oleh artis cantik Ayu Ting Ting dan Lattu Perdhana. -Foto: Dokumen -Detik

KORANLLINGGAUPOS.ID - Sebelum terjadinya pernikahan, syariat Islam menganjurkan adanya khitbah atau dalam masyarakat istilahnya lamaran.

Khitbah bertujuan untuk menambah pengetahuan dan pengenalan antara calon istri dan calon suami.

Dalam khitbah, calon suami boleh mengenal dan mencari tahu lebih jauh tentang watak, perilaku, sifat, dan kecenderungan calon istrinya.

Pun dengan calon istri, boleh mengenal dan mencari tahu lebih jauh tentang watak, perilaku, sifat, dan kecenderungan calon suaminya.

BACA JUGA:Ustadz Raji: Agar Bahagia, Persiapkan 3 Hal ini Sebelum Menikah

BACA JUGA: Jangan Salah, Berikut Urutan Wali Nikah Seorang Perempuan yang Benar Menurut Islam

Sehingga ketika mereka melanjutkan pada jenjang pernikahan dengan hati dan perasaan yang lebih yakin sudah mereka miliki. 

Ketika Khitbah calon mempelai pria menyampaikan keinginan dan kesungguhannya dalam menikahi mempelai wanita.

Dalam khitbah pula, ada beberapa kesepakatan yang biasanya disetujui kedua belah pihak, untuk dilaksanakan saat pernikahan.

Namun terkadang tak semua kesepakatan khitbah bisa  terlaksana sesuai rencana. Kadang menemui kendala.

BACA JUGA:Tanggal Cantik Pada Tahun 2025 Jadikan Momen Pernikahan Tak Terlupakan Sepanjang Hayat

BACA JUGA:Begini Cara SMAN Sumberharta Musi Rawas Cegah Pernikahan Dini Pada Siswinya

Sehingga mengharuskan salah satu atau kedua belah pihak membatalkan rencana pernikahan yang disepakati sebelumnya. 

Bagaimana hukum membatalkan rencana pernikahan dalam Islam?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan